Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
345/Pdt.P/2024/PA.JT SANTI YUSIKA BINTI AHMAD SAYUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 345/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pewaris Apriyanto Wibowo bin Marsudi benar telah meninggal dunia pada tanggal 7 Oktober 2023;
  3. Menetapkan nama-nama dibawah ini:
    1. Santi Yusika binti Ahmad Sayuti, umur 42 tahun (istri  Pewaris);
    2. Sonia Putri Widananti binti Apriyanto Wibowo, umur 15 tahun (anak kandung Pewaris);
    3. Zabdan Qays Abqary bin Apriyanto Wibowo, umur 10 tahun (anak kandung Pewaris);

Sebagai ahli waris dari pewaris yang bernama (Apriyanto Wibowo bin Marsudi);

  1. Menetapkan Pemohon (Santi Yusika binti Ahmad Sayuti) sebagai wali dari dua (2) orang anak yang bernama:
    1. Sonia Putri Widananti binti Apriyanto Wibowo, umur 15 tahun (anak kandung Pewaris);
    2. Zabdan Qays Abqary bin Apriyanto Wibowo, umur 10 tahun (anak kandung Pewaris);
  2. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsider:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memutuskan Penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak