Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Loekman Hakim meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 1996;
- Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Almarhum Loekman Hakim Bin Jasid) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor. 322/1967 pada tanggal 1 September 1967, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1967;
- Menetapkan harta warisan Pewaris adalah harta Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku;
Dan apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aet aquo et bono).
|