Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
194/Pdt.P/2024/PA.JT JUSNAINI BINTI KAWEK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 194/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUSNAINI BINTI KAWEK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1INE SARI DEWI, S.H.JUSNAINI BINTI KAWEK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Loekman Hakim meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 1996;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris dari Pewaris (Almarhum Loekman Hakim Bin Jasid) berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor. 322/1967 pada tanggal 1 September 1967, yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1967;
  4. Menetapkan harta warisan Pewaris adalah harta Pemohon;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku;

 

Dan apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (aet  aquo et bono).

     

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak