Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2024/PA.JT WIWING SUTRISNO BIN TINJANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIWING SUTRISNO BIN TINJANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rachmatullah Tiflen, S.Sy.,S.H.WIWING SUTRISNO BIN TINJANG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (WIWING SUTRISNO BIN TINJANG) sebagai wali dari anak  yang bernama: Dewa Arjuna bin Wiwing Sutrisno lahir di Jakarta 10 Agustus 2007 umur 16 tahun;
  3. berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum terhadap anaknya yang masih di bawah umur baik di dalam atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu berdiri sendiri
  1. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

 

SUBSIDAIR

            Dan apabila Pengadilan Agama Jakarta Timur berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak