Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2024/PA.JT 1.Sukatmi binti Prawiro Sukarno
2.Priyanto bin Dalimin
3.Yuyun Wahyuni binti Dalimin
4.Martono bin Dalimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON.
  2. Menetapkan Almarhum Dalimin bin Ronosumarto telah meninggal dunia pada tanggal 25 November 2010.
  3. Menetapkan ahli waris yang dari Almarhum Dalimin bin Ronosumarto

adalah :

  1. Sukatmi binti Prawiro Sukarno (sebagai Ibu kandung).
  2. Priyanto bin Dalimin (sebagai anak Laki-laki kandung).
  3. Yuyun Wahyuni binti Dalimin (sebagai anak Perempuan kandung).
  4. Martono bin Dalimin (sebagai anak Laki-laki kandung).

 

  1. Menetapkan bahwa harta waris sebuah tanah dan bangunan yang ditinggalkan adalah bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid      Hukum Waris Islam atas harta waris yang di tinggalkan almarhum.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak