Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PA.JT 1.Agus Riyanto bin Moekri Djoro
2.Agrinea Riyan Putri binti Agus Riyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Riyanto bin Moekri Djoro
2Agrinea Riyan Putri binti Agus Riyanto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad kirwoko.SHAgus Riyanto bin Moekri Djoro
2Ahmad kirwoko.SHAgrinea Riyan Putri binti Agus Riyanto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan almarhumah Marina Fatimah binti Chairul Muis, telah wafat pada tanggal 07 Maret 2013, dikarenakan sakit dan dalam keadaan beragama Islam.
  3. Menetapkan ahli waris yang mustahak dari almarhumah Marina Fatimah binti Chairul Muis, yang telah wafat pada tanggal 07 Maret 2013, yang di tinggalkan adalah antara lain ;
  1. Agus Riyanto bin Moekri Djoro, sebagai: suami dan pemohon I
  2. Agrinea Riyan Putri binti Agus Riyanto sebagai: anak kandung dan pemohon II.
  3. Gousree Ahmad Zanky Putra bin Agus Riyanto sebagai: anak kandung  dari almarhumah Marina Fatimah binti Chairul Muis.

 

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikian permohonan di ajukan para pemohon ini, sudilah kiranya ketua pengadilan agama jakarta timur, Cq. Majelis hakim yang memeriksa serta memutus, berkenan untuk mengabulkannya, dengan segala hormat kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak