Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
230/Pdt.P/2024/PA.JT SARTIYANI BINTI SAIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 230/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARTIYANI BINTI SAIDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Sartiyani binti Saidi) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1.  Denia Rizkya Aryani, umur 16 tahun;
    2.  Ahmad Adrian Saryadi, umur 13 tahun;
    3.  Ahmad Arif Al Buchori, umur 11 tahun;
    4. berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum terhadap anaknya yang masih di bawah umur baik di dalam atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa dan atau mampu berdiri sendiri

Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak