Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali yang diberi Kuasa untuk mewakili dan bertindak menurut Hukum atas adik PEMOHON yang masih dibawah umur yang bernama Muthia Azzhara Binti Misin, lahir di Jakarta, 25 April 2007, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7957/U/JI/2007, tertanggal 09 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Kotamadya Jakarta Timur;
- Memberikan Ijin kepada PEMOHON sebagai Wali yang diberikan kuasa untuk mewakili anak PEMOHON yang masih dibawah umur yang bernama Muthia Azzhara Binti Misin, lahir di Jakarta, 25 April 2007, Umur 16 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, dalam hal menjual sebidang tanah dengan luas 140 m2 diatasnya berdiri bangunan rumah, terletak di Perum Griya Taman Mini, Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sebagaimana dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3344 atas nama Misin Bin Namin, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rutinah
- Selatan : Jl. Griya Asri Taman Mini
- Timur : Jl. Griya Asri Taman Mini
- Barat : Suhada
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya Perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |