Petitum |
Primair:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan, menunjuk Pemohon (Inna Thursina binti H Syamsul Bachri alias H Syamsul Bahri ) sebagai Wali dari keponakan Pemohon yang bernama:
- Mutiara Azzahra binti Yogo Pusoko Aji, Perempuan Lahir di Jakarta 14 Juni 2006, umur 15 tahun;
- Intan Nur Azizah binti Yogo Pusoko Aji Perempuan Lahir di Jakarta 25 Desember 2009, umur 14 tahun;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-
Atau, apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon untuk menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |