Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2024/PA.JT 1.Corinanda Ekaputri Areawanti binti Djoko Sutrisno
2.Ricky Akbar Dwiputra bin Djoko Sutrisno
3.Adhitya Firdaus bin Djoko Sutrisno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Corinanda Ekaputri Areawanti binti Djoko Sutrisno
2Ricky Akbar Dwiputra bin Djoko Sutrisno
3Adhitya Firdaus bin Djoko Sutrisno
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Mambaul Ulum, S.H.Corinanda Ekaputri Areawanti binti Djoko Sutrisno
2Muhammad Mambaul Ulum, S.H.Ricky Akbar Dwiputra bin Djoko Sutrisno
3Muhammad Mambaul Ulum, S.H.Adhitya Firdaus bin Djoko Sutrisno
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon.

 

  1. Menetapkan Almh. Nurzarina Heritha binti Sjamsoe Chadik Alzahir telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2018.

 

  1. Menetapkan Alm. Djoko Sutrisno bin H.M. Zaenudin telah meninggal dunia pada tanggal 17 Desember 2023.

 

  1. Menetapkan ahli waris yang sah dari Alm. Djoko Sutrisno bin H.M. Zaenudin dan Almh. Nurzarina Heritha binti Sjamsoe Chadik Alzahir adalah :

a.  Corinanda Ekaputri Areawanti binti Djoko Sutrisno (sebagai anak perempuan kandung).

b. Ricky Akbar bin Djoko Sutrisno (sebagai anak laki-laki kandung).

c.   Adhitya Firdaus bin Djoko Sutrisno (sebagai anak laki-laki kandung).

 

  1. Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak