Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
335/Pdt.P/2024/PA.JT 1.Dr. Surjadi Soeparman MPH. bin. R. Soeparman
2.Ratna Djumengkar binti R. Soeparman
3.H. Endang Sumantri bin R. Soeparman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 335/Pdt.P/2024/PA.JT
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sebagai hukum pada hari Senin tertanggal 29 Januari 2024, Almarhum Sutisna Prawira S.H., Bin Almarhum R. Soeparman telah meninggal dunia dimana hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3175-KM-05022024-0030 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Republik Indonesia.

                                                                                                         

  1. Menetapkan Ahli Waris yang sah menurut Hukum Islam dari Pewaris Almarhum Sutisna Prawira S.H., Bin Almarhum R. Soeparman, yakni :

 

  1. Dr. Surjadi Soeparman MPH. Bin Almarhum R. Soeparman
  2. Ratna Djumengkar Binti Almarhum R. Soeparman
  3. H. Endang Sumantri Bin Almarhum R. Soeparman

 

  1. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Para Pemohon menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Timur berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak